

dan Ibu Nyai Hj. Uswatun Chasanah
(Pendiri Pondok Pesantren Al-Machfudzoh)
Yayasan Al-Machfudzoh merupakan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Islam yang telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-AH.01.06-0008509 dan Akta Notaris Dwi Purwanto S.H, M.Kn Nomor 56 Tanggal 28 Januari 2022.
Yayasan Al-Machfudzoh memiliki empat Unit Pendidikan:
- Pondok Pesantren Putri
- Madrasah Diniyah
- Madrasah Tsanawiyah
- Madrasah Aliyah